Ni Komang Erviani, Contributor, Denpasar |Fri, 06/12/2009 2:43 PM | Bali
Dozens of local journalists, bloggers and human rights activists staged a peaceful rally Thursday at Denpasar District Court to express their support of Prita Mulyasari, a housewife currently on trial for libel and defamation after writing an email criticizing Omni International Hospital.
The rally was also aimed at voicing opposition to what the protesters described as efforts to limit free speech.
Prita is charged with violating Article 27 (3) Law No 11/2008 on Information and Electronic Transaction, an offense that carries a penalty of six years imprisonment. The mother of two toddlers is also charged with breaching Article 310 and 311 of the Criminal Code on defamation.
Radar Bali - [ Jum'at, 12 Juni 2009 ]
DENPASAR - Aksi solidaritas kasus Prita Mulyasari merembet ke Bali. Kamis (11/6) kemarin, ratusan jurnalis yang tergabung dalam wadah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Bogger Community (BBC), dan Aliansi Untuk Kebebasan Informasi, bergerak menuju Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kebetulan pada hari yang sama kemarin, sidang lanjutan kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional kembali digelar di PN Tangerang.
Sambil membawa spanduk dan pamflet berisi pencabutan pasal 27 ayat 3 UU No.11/2008, kalangan jurnalis merangsek. Dalam orasinya, korlap aksi Rio Barlianto mengatakan, pasal pencemaran nama baik yang bersifat multitafsir sangat rawan digunakan aparat untuk melakukan represi terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi.
TEMPO Interaktif, Denpasar: Puluhan aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar dan Bali Blogger Community, Kamis (11/6), mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta pembebasan Prita Mulyasari, terdakwa dalam kasus pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Pengunjuk rasa membawa poster dan spanduk yang antara lain bertuliskan, "Cabut Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik", "Lindungi Hak Menyatakan Pendapat dan Informasi", "Sekarang Prita, Besok Giliran Anda", dan lain-lain. Dalam yel-yel yang dipimpin koordinator lapangan Rio Barlianto, mereka meminta Prita dibebaskan dan pasal pencemaran nama baik dihapuskan dari berbagai undang-undang yang berlaku di Indonesia. Aksi ini juga didukung oleh aktivis lembaga swadaya masyarakat dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi (KKI).
Untuk pertama kalinya, Bali Blogger Community (BBC) ikut berdemonstrasi di dunia nyata. Selama ini kami lebih banyak bersuara di dunia maya. Karena itulah, bagiku, aksi ini menarik untuk dicatat. Sebab inilah pengalaman pertama kami, sebagai sebuah komunitas, ikut demo.
Kamis (11/6) BBC ikut serta dalam aksi solidaritas untuk Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik gara-gara mengirim email keluhan terhadap layanan rumah sakit. Prita didakwa dengan Undang-undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (3) dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dia terancam kurungan penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 milyar.
Kasus Prita ini jadi semacam pembuka kotak pandora, memperlihatkan banyaknya ancaman di balik UU ITE. UU yang disahkan April tahun lalu ini semula jarang dibahas. Namun setelah ada korban bernama Prita barulah kemudian jadi makanan sehari-hari oleh media. Berbagai kalangan pendukung kebebasan berekspresi pun kemudian bersikap. Begitu pula aktivis, jurnalis, dan blogger yang mengadakan aksi solidaritas.
Pernyataan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Bali Blogger Community (BBC) dan Aliansi untuk Kebebasan Informasi tentang Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga, kini telah dijadikan terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan. Ia terancam hukuman penjara enam tahun karena didakwa melanggar pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga didakwa melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Terhadap kasus yang dilatarbelakangi oleh penulisan email yang berisi keluhan terhadap pelayanan Rumah Sakit tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar bersama kalangan blogger dan pecinta kebebasan berpendapat dan berekspresi di Bali yang tergabung dalam Aliansi untuk Kebebasan Informasi (AKI) menilainya sebagai upaya membatasi kebebasan bereskpresi dan menyatakan pendapat. Pasal-pasal pencemaran nama baik yang bersifat multi tafsir memang sangat rawan digunakan untuk melakukan represi terhadap kebebasan menyebarluaskan informasi.